Suku Buol

Suku Buol, adalah suku yang terdapat di kabupaten Toli-Toli provinsi Sulawesi Tengah. Tersebar di beberapa daerah kecamatan seperti di Biau, Bunobugu, Paleleh dan Momunu, sebagian kecil tersebar ke daerah dekat wilayah.Gorontalo. Populasi Suku Buol diperkirakan lebih dari 75.000 orang.
Masyarakat Suku Buol berbicara dalam bahasa Buol, yang masih berkerabat dengan bahasa Toli-Toli. Selain itu bahasa Buol ini juga mirip dengan bahasa Gorontalo. Karena terdapat kemiripan ini, mereka sering dianggap sebagai sub-suku Gorontalo.

Pada masa alu di wilayah Suku Buol ini pernah berdiri sebuah kerajaan yang bernama Kerajaan Buol. Diduga orang Buol ini adalah keturunan dari orang-orang dari Kerajaan Buol. Dugaan itu diperkuat dengan adanya sistem penggolongan dalam masyarakat Suku Buol, seperti golongan keluarga raja (tan poyoduiya); golongan bangsawan yang masih mempunyai hubungan kerabat dekat dengan raja (tan wayu); golongan yang hubungan kerabat dengan raja sudah jauh (tan wanon); golongan masyarakat (taupat); dan golongan budak, yaitu orang yang melanggar adat atau kalah perang. Pada masa lalu, setiap golongan memiliki atribut sendiri, yang dapat dilihat dari pakaiannya. Sejak agama Islam masuk di kalangan masyarakat suku Buol, maka sistem penggolongan sudah banyak ditinggalkan. Saat ini, penggolongan masyarakat lebih didasarkan pada status berdasarkan tingkat pendidikan.

Suku Buol memiliki kearifan adat yang merupakan kebiasaan dan berhubungan dengan perlindungan sumber daya alam, baik berupa tanah, air, alam dan hutan.
Agama Islam menjadi agama mayoritas di kalangan Suku Buol. Mereka adalah penganut Islam yang taat, dan agama Islam memiliki pengaruh yang kuat dala kehidupan mereka. Namun demikian, banyak dari mereka yang masih percaya bahwa alam gaib berpengaruh dalam kehidupan dan hasil panen mereka. Mereka takut pada tempat-tempat keramat dan sering mencari bantuan dukun untuk mengobati anggota mereka yang sakit atau mengusir roh-roh jahat.

Sistem Pemerintahan Adat Suku Buol :
  • Ta Bwulrigan (orang yang diusung), seseorang yang diangkat menjadi kepala pemerintahan adat beserta pembantunya untuk mengurus urusan-urusan pemerintahan dan kemasyarakatan.
  • Ta Mogutu Bwu Bwulrigon (pembuat usungan), sebagai pembuat peraturan adat (pengambil keputusan sekaligus memilih kepala pemerintahan). 
  • Ta Momomayungo Bwu Bwulrigon (orang yang memayungi usungan), adalah pengayom masyarakat dan penegak hukum adat/ pemangku adat yang disebut hukum Duiyano Butako.
  • Ta Momulrigo Bwu Bwulrigon (pengusung usungan), adalah yang memastikan seluruh masyarakat adat untuk taat dan patuh terhadap hukum adat.

Masyarakat Suku Buol sebagian besar hidup dari pertanian padi pada lahan sawah dan ladang. Mereka juga menanam kelapa dan cengkeh, yang menjadi komoditi ekspor. Hasil hutan juga menjadi sumber pendukung hidup bagi mereka, dengan mangumpulkan rotan, damar, kayu manis, dan gula merah. Sedangkan yang tinggal di daerah pesisir berprofesi sebagai nelayan. Bidang profesi lain adalah sebagai pedagang, guru dan lain-lain.
(sumber : http://protomalayans.blogspot.com) 

Artikel terkait :

- Suku Minangkabau
- Suku Sasak
- Suku Madura
- Suku Betawi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar